News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pj Bupati Muhlis Tekankan Propemperda 2025 sebagai Instrumen Efisiensi Hukum Daerah

Pj Bupati Muhlis Tekankan Propemperda 2025 sebagai Instrumen Efisiensi Hukum Daerah


PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DPRD - Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini menandatangani keputusan DPRD tentang penetapan Propemperda Kabupaten Barito Utara tahun 2025 didampingi Asisten Sekda Eveready Noor dan H Gazali, usai rapat paripurna DPRD, Jumat (27/12/2024).


MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Drs. Muhlis menegaskan pentingnya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai pedoman dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Sambutan ini disampaikan oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Eveready Noor, mewakili Pj Bupati.

Dalam penyampaiannya, Muhlis menyoroti bahwa Perda memegang peranan krusial dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan, sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (6) UUD 1945. Perda menjadi perwujudan pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum.

“Penyusunan Perda harus diprogramkan dengan baik agar perangkat hukum yang diperlukan dapat dibentuk secara sistematis, terarah, dan terencana berdasarkan skala prioritas,” ujar Muhlis dalam pidatonya yang disampaikan Asisten Sekda Eveready Noor.

Muhlis juga menekankan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD. Program ini bertujuan untuk memastikan pembangunan hukum daerah berjalan seiring dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta arah pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Muhlis menyatakan bahwa keberadaan Propemperda dapat meminimalisir persoalan tumpang tindih dan kontradiksi antar Perda, sehingga menciptakan efisiensi dalam pembentukan regulasi.

Penetapan Propemperda 2025 diharapkan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Perda yang berkualitas, selaras dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat.

“Dengan sinergi yang baik, kita optimis dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek kuantitas, tetapi juga kualitas,” kata Muhlis mengakhiri pidato tertulisnya yang disampaikan Eveready Noor.


(AF/Redaksi). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.