Pemkab Barito Utara Sosialisasi Perbup No 6 Tahun 2024
SOSIALISASI PERBUP-Pj Sekda Barito Utara Drs Jufriansyah memimpin kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 6 tahun 2024 tentang pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di aula Setda Lantai 1, Kamis (13/6/2024).(itahnews:ist)
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 tahun 2024 tentang tentang pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di aula Setda Lantai 1, Kamis (13/6/2024).
Kegiatan sosialisasi dibuka Pj Sekretaris Daerah Drs Jufriansyah, dan dihadiri staf ahli bupati Hery Jhon Setiawan, Inspektur H Rahmad Muratni serta dihadiri kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara.
Pj Sekda, Drs Jufriansyah mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sangat penting dilaksanakan.
"Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan ekosistem investasi dan menciptakan lapangan kerja berkualitas di wilayah Kabupaten Barito Utara," kata Pj Sekda Jufriansyah.
Jufriansyah juga menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap Perbup No 6 Tahun 2024 untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Menurut Jufri Perbup No 6 tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, mendorong pemberian perizinan dan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perizinan.
Dalam sosialisasi ini, beberapa sektor yang disebutkan dalam dokumen antara lain Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Transportasi, Kesehatan, Obat, dan Makanan, Pendidikan dan Kebudayaan, pariwisata, dan Ketenagakerjaan.
(Tim/Redaksi).