Advertisement
ITAHNEWS, Muara Teweh – Dugaan Perbuatan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Pepas, AM dilaporkan ke Polisi Resort Barito Utara (Polres-Barut), melalui kuasa hukum Dannys Siburian,SH,MH & Patner dari Banjarmasin, Herman Subagio, SH dari Muara Teweh dan kawan –kawan, laporan atas dasar Undang - Undang Infomasi dan Elektronik Nomor 11/2008 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang nomor 19/2016 tentang Informasi Dan Elektronik, kronologis dan alur cerita yang awalnya adalah Kades Pepas AM bersama masyarakat untuk melayat ke desa Ruji dan singgah dipelabuhan bongkar muat Bahan BakaBakar Minyak (BBM) milik PT PLN untuk meminta 10 liter BBM jenis Solar, gunanya adalah untuk mengisi tangki klotok (perahu Motor Bermesin) buat melayat warga yang tengah meninggal dunia di Desa Ruji, namun permintaan itu ditolak oleh oknum Kepala PLN Tumpung Laung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Barut) berinisial AH, padahal pelabuhan tempat bongkar muat BBM adalah merupakan aset dan milik Desa Pepas.
Selanjutnya, oknum Kepala PLN Tumpung Laung AH, pasca menolak untuk memberikan BBM 10 liter dengan dalih bahwa BBM milik negara, namun setelah melakuakan penolakan dan akhirnya menawarkan kembali konpensasi BBM sebanyak 100 liter/bulan kepada desa Pepas, namun ditolak mentah – mentah oleh Kades Pepas AM, lantaran BBM tersebut juga milik negara yang disalurkan oleh pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimobilisasi melalui perusahaan transportir, selain itu ada tawaran pemberian uang untuk menggantikan BBM juga tidak benar dan di bantah keras oleh Kades Pepas, AM, Kamis (16/5/2024), lalu.
Dan yang menjadi persoalan panjang kasus ini hingga ke penyidik adalah, bahwa oknum Kepala PLN Tumpung Laung AH telah memosting kepala Desa Pepas, AM di laman Face Book (Media Sosial) yang menyebutkan bahwa Kades AM hendak minta BBM jenis solar 10 liter dan jatah 100 liter/bulan, “ Saya bukannya tidak mengasih BBM, akan tetapi saya gantikan dengan uang, karena BBM milik negara yang oleh PLN tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada pihak lain,” maaf ya pak, BBM milik negara yang dikelola oleh Kementerian BUMN buat keperluan PT PLN,’ ujar oknum Kepala PLN Tumpung Laung, AH.
Selanjutnya terkait dengan unggahan AH di Face Book bahwa,dan bunyinya adalah, ulun balaku duhup iki selaku petugas PLN dengan kanda anggota DPRD dan pak Bupati, masalah e tuh minyak BBM solar, iki malangsir bi ujung Pepas pakai mobil biasa dan terkendala tanau ada Kades Pepas manalih iki handak balaku bi tangki,sidin keberatan iki melintas desa Pepas, iki ida bahanyi manenga dan sidin menyetop aktipitas iki dan sidinpun balaku jatah selama pembongkaran 100 liter/bulan, kakueh menurut kanda anggota DPR dan pak Bupati, untuk stok BBM bertahan 4 andau
Kemudian, unggahan warga di Face Book yang berinisial AR menyebutkan, bahwa memang betul oknum Kades mau melakukan pungli, laporkan kepada Camat selaku pimpinan beliau atau kepada Dinsos PMD dan inspektort Kabupaten, siap bantu nanti kalau diperlukan, karena dalam Undang – Undang Desa nomor 6 tahun 2024 secara jelas mengatur bagi Kepala Desa dipasal 29 hurup A dan F dan sanksinya sangat jelas bisa diberhentikan secara sementara.
Kapala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Barito Utara (Kasat Reskrim Polres Barut), IPTU Ricky Hermawan, saat akan dikonfirmasi atas laporan tersebut tidak bisa ditemui dengan alasan masih ada tamu, disuruh menunggu dua orang awak media berjam jam menunggu pada Kamis, 16 Mei 2024 dan niat hendak melakukan konfirmasi resmi terkait masalah tindak krimininal diwilayah hukum Polres Barut tersebut, namun yang bersangkutan sampai 16.30 wib tidak bisa ditemui karna sibuk ada tamu alasannya,dan pulang tanpa menemui kedua awak Media tersebut, padahal kedua wartawan tersebut sudah lapor sesuai prosedur mau menemuinya dan sudah sabar menunggu jam jaman.
(Tim/Redaksi).