Advertisement
MEDIA ITAHNEWS- muara Teweh 29 Mei 2024
Guna menyempurnakan substansi Raperda mengenai perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dalam rangka menindaklanjuti atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) khususnya pasal 66 DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Riset dan Inovasi Nasional dan biro hukum kementerian dalan Negeri.
Delegasi yang berjumlah 20 orang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini. M. IP dan diterima oleh Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah DR. Sri Nuryanti didampingi Deliyanti Ganesha selaku koordinator BRIN Wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan ini Ir. Hj Mery Rukaini M. IP menguraikan maksud kunjungan kerja guna memdapatkan pemahaman yang lengkap terhadap keneradaan BRIDA atau BAPPEBRIDA serta mengharapkan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah mampu memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap kemajuan daerah melalui penyusunan program kerja yang lebih terarah, implementasi pelaksanaan kinerja yang lebih efektif dan penggunaan sumberdaya yang efisien.
Dalam sambutannya Sri Nuriyanti mengapresiasi kunjungan DPRD BARITO UTARA serta memaparkan garis besar kedudukan, tugas dan fungsi BRIN dan BRINDA atau BAPPERINDA. serta mengingatkan untuk segera pembentukan perda dengan terbitnya permendagri no 7 tahun 2023 tentang Pedoman pembentukan dan Nomenklatur BRIDA.
Diakhir diskusi Ketua DPRD menyimpulkan akan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja, kami akan segera mengagendakan tahapan penyelesaian raperda perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara ujarnya.
D10N
(Tim/Redaksi).