Eksploitasi Perusahaan Tambang PT.SMJ di Tepi Pantai, Diduga Tidak Sesuai Izin Amdal
Media Itahnews.com - PANGKALAN BUN - Salah satu perusahaan tambang yaitu PT. SMJ sudah melakukan eksploitasi pasir di pesisir Pantai Kubu, di Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Hal tersebut diduga tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Disampaikan oleh Ketua DPD Gerdayak Kobar Wendi S Loentan, kegiatan eksploitasi di tepi pantai perusahaan PT. SMJ diduga tidak sesuai Amdal, karena akan ber yangdampak pada kerusakan alam.
"Kita mempertanyakan apa dasar Hukum PT SMJ melakukan kegiatan sedot pasir di tepi pantai Kubu, apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan izin AMDAL. Bukankah kegiatan sedot Pasir di Pesisir Pantai berakibat menimbulkan Abrasi, yang sifatnya destruktif atau merusak alamat, karena adanya pengikisan," iiiii KK KK k UU kl, lagi apa dasar hukum PT SMJ melakukan kegiatan di lahan tersebut, karena areal yg saat ini dikerjakan bukan lahan milik PT SMJ
Tegas Wendi, Selasa, 10 Oktober 2023.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemda Kobar dan instansi terkait serta aparat penegak hukum, dapat mengambil tindakan, yaitu pertama cek apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan kajian lingkungan ( AMDAL PT SMJ), dan apakah dibenarkan oprasional kegiatan dapat dijalankan diluar dari izin usaha yang diberikan Pemerintah.
"Dalam hal ini saya berharap ada tindakan yg tegas apabila PT SMJ didalam kegiatanya tdak sesuai aturan AMDAL atau Ilegal, maka Pemerintah daerah dinas Lingkungan hidup, perizinan satu pint👋u dan Aparat Penegak Hukum wajib bertindak tegas terhadap praktek diduga ilegal tersebut," ungkapnya.
Pihaknya juga mengancam akan melakukan aksi, jika tidak ada tindaklanjut dari pemerintah dan Instansi terkait.
"Kami Ormas Gerdayak bersama warga Kumai dan Kubu, akan melakukan aksi untuk menghentikan kegiatan yang diduga ,z.,( ilegal dilakukan PT IIIi 8, SSE we8 o,zZ,ini uij III sex z Zee wwwSMJ," pungkasnya.
(Tim/redaksi).