News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelaku Pencabulan terhadap Kembang (13) anak dibawah umur,oleh MI (64) akhirnya di bekuk Satreskrim Polres Barito Utara.

Pelaku Pencabulan terhadap Kembang (13) anak dibawah umur,oleh MI (64) akhirnya di bekuk Satreskrim Polres Barito Utara.



Pada Rabu,26 Oktober 2022, Skj. 14.00 Wib di dalam sebuah rumah Kec. Teweh Tengah, Kab.Barito Utara telah terjadi tindak pidana Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) Kembang (red) 13 tahun.
Kejadiannya berawal saat MI (64) masuk kedalam rumah korban Bunga (13),pada saat orang tua korban sedang tidak berada dirumah, kemudian MI (64) melakukan pencabulan terhadap korban yang mengalami Desabilitas.

Atas kejadian tersebut,selaku orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Berdasarkan laporan orang tua korban tertanggal 28 oktober 2022 tentang tindak pidana pencabulan anak (melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur),Kembang (13) yang mederita keterbelakangan mental.

Setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut  mendapat laporan, kemudian anggota Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.
Selanjutnya Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres barut tentang peristiwa tersebut.
Kemudian didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada di kediaman keluarga tersangka yang berada di Desa Bintang Ninggi 1, Kec. Teweh Selatan, Kab.Barito Utara.
Selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Barut dan Unit Opsnal (Buser) berangkat menuju tempat persembunyian terlapor, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap terlapor MI tanpa adanya perlawanan. dari terlapor, setelah itu MI dibawa ke kantor Satreskrim Polres Barut,beserta barang barang bukti berupa ; 1 lembar baju kaos lengan pendek warna merah muda ( pink),1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar celana dalam warna cream,1 lembar BH warna hitam,dan 1 lembar kaos warna hitam kombinasi hijau.

Tersangka MI mengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan cara menggunakan jari korban mencabuli kemaluan korban, mencium panyudara korban dan meraba-raba (meremas) panyudara korban.

Atas pebuatannya MI disangkakan pasal Perlindungan Anak (melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

( AF/red).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.