Barito Utara – Kegiatan Membawa Selebaran, Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 01 / II / 2021 Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Sanksi Pidana pembakar hutan dan lahan secara rutin disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Timang kepada petugas SPBU di Desa Kandui, Selasa(22/03/2022) pagi
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K melalui Kapolsek Gunung Timang Ipda Ade Soemarna S.Sos., mangatakan Membawa Selebaran, Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan Kepada Warga Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah yakni mendatangi satu persatu ke rumah-rumah warga.
Sejumlah tempat yang menjadi sasaran dalam pemasngan sticker ditempat fasilitasi umum diantaranya di Kandui secara door to door terhadap Warga masyarakat yg duduk dan berkumpul di tempat-tempat umum.
“ beberapa langkah yang kami laksankan diantaranya Menyambangi serta lakukan Membawa Selebaran, Sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,”ujarnya.
“ kegiatan ini bertujuan untuk menMencegah Terjadinya dan menekan terjadinya kebakaran lahan atau hutan di wilayah Kec. Gunung Timang dan juga memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar kebiasaan dulu masyarakat lokal berladang berpindah- pindah membuka lahan dan atau hutan dengan cara membakar dilarang,”tutupnya. (Nin/Ryt)