Advertisement
Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara -Cegah terjadinya karhutla, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Tengah Jajaran Polres Barut, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Teweh Tengah. Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Tengah sampaikan Menghimbau an dan sosialisasi kepada Warga Masyarakat di Kota Muara Teweh.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K melalui Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah,S.E.,S.I.K mengatakan sejumlah Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Tengah sampaikan pesan stop karhutla dengan menyampaikan Menghimbau an dan Sampaikan Pesan Agaran untuk Agar Tidak membakar hutan dan lahan kepada Warga Masyarakat.
“ Beberapa kegiatan yang kami laksanakan diantaranya menyampaikan hMenghimbau an melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan hMenghimbau an kepada warga masyarakat agar Agar Tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang Karhutla yang isinya adalah Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan,”tegasnya,Minggu (27/02/2022) pagi.
Semoga dengan adanya sosialisasi semacam ini dapat memberikan pemahaman dan Sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya kebakaran hutan dan lahan. (Nin/Ryt)