Gakkumdu Barito Utara Hentikan Laporan Dugaan Politik Uang Paslo
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, resmi memutuskan hasil kajian laporan dugaan politik uang yang melibatkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1, H. Shalahuddin – Felix Sonadie.
Laporan tersebut awalnya masuk ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Agustus 2025, kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Barito Utara pada 16 Agustus 2025 dengan register Nomor: 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025. Pelapor, Sedi Usmika, menduga adanya praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Setelah dilakukan klarifikasi terhadap enam orang yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait, Gakkumdu Barito Utara menggelar rapat pembahasan pada Rabu (20/8/2025). Dari hasil analisa, Gakkumdu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana pasal 71 ayat 1, pasal 73 ayat 1, dan pasal 187A Undang-Undang Pilkada yang disangkakan.
“Berdasarkan fakta di lapangan, keterangan saksi, hasil klarifikasi, serta barang bukti yang disampaikan, laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan,” demikian keputusan resmi Sentra Gakkumdu Barito Utara.
Dengan demikian, Bawaslu Barito Utara memutuskan menghentikan laporan tersebut karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.
(AF/Redaksi).