Habar Uluh Itah

Pelaku Curas di Kel. Lanjas Ditangkap Polisi, Pelaku Nekat Sandera Istri Korban dan Bakar Dapur Rumah


Pelaku Curas di Kel. Lanjas Ditangkap Polisi, Pelaku Nekat Sandera Istri Korban dan Bakar Dapur Rumah

MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial AAF alias Doyok (31), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Nangka IV, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Selasa (24/6/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban, HM (31), warga setempat, melaporkan kejadian mengerikan tersebut kepada pihak kepolisian setelah pelaku menyelinap masuk ke rumahnya dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu belakang. 

Pelaku yang mengenakan topeng dan bersenjatakan parang langsung menyergap istri korban dan menyandera dengan mengalungkan senjata tajam ke lehernya.

Merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000 demi keselamatan keluarganya. Namun, sebelum melarikan diri, pelaku menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke area dapur dan membakar bagian tersebut, agar korban sibuk memadamkan api sementara pelaku kabur dari lokasi.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan apresiasinya terhadap kesigapan tim Satreskrim dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi respons cepat tim Satreskrim yang berhasil mengamankan pelaku dalam hitungan jam. Kejahatan seperti ini sangat meresahkan dan mengancam keselamatan warga. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ujar AKP Ricky Hermawan pada Jumat (27/6/2025).

Pelaku AAF berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 18.40 WIB di rumahnya yang terletak di Jalan Meranti, Gang Perintis 1, RT 09, Kelurahan Lanjas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati setelah ditolak saat hendak menggadaikan sepeda motornya kepada korban.

Dari hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina atau sabu-sabu. Uang hasil kejahatan sebagian digunakan untuk membeli sabu, dan sisanya untuk membeli sembako serta kebutuhan rumah tangga.

Penyidik turut memintai keterangan dari dua orang saksi, yaitu TD (20), seorang pelajar, dan TW (46), Kepala Desa setempat. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan serta undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.(kh3)

PELAKU CURAS DI KELURAHAN LANJAS-Pelaku pencurian dan kekerasan (curas) AAF alias Doyok (31) diamankan di Mapolres Barito Utara bersama barang bukti (barbuk) curas, Selasa (24/6/2025).(kaltengsatu:Polres Barito Utara)

MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial AAF alias Doyok (31), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Nangka IV, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Selasa (24/6/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban, HM (31), warga setempat, melaporkan kejadian mengerikan tersebut kepada pihak kepolisian setelah pelaku menyelinap masuk ke rumahnya dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu belakang. 

Pelaku yang mengenakan topeng dan bersenjatakan parang langsung menyergap istri korban dan menyandera dengan mengalungkan senjata tajam ke lehernya.

Merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000 demi keselamatan keluarganya. Namun, sebelum melarikan diri, pelaku menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke area dapur dan membakar bagian tersebut, agar korban sibuk memadamkan api sementara pelaku kabur dari lokasi.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan apresiasinya terhadap kesigapan tim Satreskrim dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi respons cepat tim Satreskrim yang berhasil mengamankan pelaku dalam hitungan jam. Kejahatan seperti ini sangat meresahkan dan mengancam keselamatan warga. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ujar AKP Ricky Hermawan pada Jumat (27/6/2025).

Pelaku AAF berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 18.40 WIB di rumahnya yang terletak di Jalan Meranti, Gang Perintis 1, RT 09, Kelurahan Lanjas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati setelah ditolak saat hendak menggadaikan sepeda motornya kepada korban.

Dari hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina atau sabu-sabu. Uang hasil kejahatan sebagian digunakan untuk membeli sabu, dan sisanya untuk membeli sembako serta kebutuhan rumah tangga.

Penyidik turut memintai keterangan dari dua orang saksi, yaitu TD (20), seorang pelajar, dan TW (46), Kepala Desa setempat. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan serta undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.(AF/Red)

PELAKU CURAS DI KELURAHAN LANJAS-Pelaku pencurian dan kekerasan (curas) AAF alias Doyok (31) diamankan di Mapolres Barito Utara bersama barang bukti (barbuk) curas, Selasa (24/6/2025).(itahnews:Polres Barito Utara)