KPU Barito Utara Evaluasi Kinerja Anggota PPK di 9 Kecamatan untuk PSU
Font Terkecil
Font Terbesar
EVALUASI KINERJA PPK-Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Barito Utara, Roya Izmi Fitrianti mengevaluasi kinerja PPK 9 kecamatan di Barito Utara menjelang pelaksanaan PSU, Minggu (15/6/2025).(foto:itahnews)
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 9 kecamatan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), menyusul tidak dilanjutkannya perkara 313/PHPU-BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI Nomor 901 dan seterusnya terkait pelaksanaan PSU di Kabupaten Barito Utara.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Roya Izmi Fitrianti, Minggu (15/6/2025) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa KPU tidak membuka rekrutmen baru untuk badan ad-hoc, melainkan melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka yang telah bertugas pada 27 November lalu.
“Bagi anggota PPK, PPS, hingga KPPS yang masih memenuhi syarat dan bersedia, akan diangkat kembali untuk melaksanakan tugas di PSU,” kata Roya.
Namun kata dia jika ada yang tidak memenuhi syarat atau tidak bersedia, akan dilakukan penggantian. “Bila ada Pergantian Antar Waktu (PAW), maka PAW-nya yang akan naik. Jika tidak ada PAW, maka dilakukan penunjukan langsung,” ungkap Roya, Minggu (15/6/2025) di kantor KPU Barito Utara.
Roya juga menambahkan, penunjukan langsung dapat melibatkan satuan pendidikan seperti dosen dan mahasiswa, ataupun kerjasama dengan pemerintah daerah. “Yang penting adalah terpenuhinya kebutuhan petugas agar PSU berjalan lancar sesuai aturan,” katanya lagi.
Untuk diketahui, masing-masing kecamatan memiliki 5 anggota PPK. Mekanisme evaluasi ini juga berlaku untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan, yang terdiri dari tiga anggota, hingga ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Langkah ini diambil KPU Kabupaten Barito Utara sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan PSU di wilayahnya.
(AF/Redaksi)