Pemkab Mura Rapat Bahas Penantaan tenaga Non Aparatur Sipil Negara
Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar rapat koordinasi terkait penataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di aula A Kantor Bupati Mura, Rabu (14/5/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh
Bupati Mura, Heriyus, didampingi Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin dan
pejabat terkait lainnya.
Bupati Heriyus menyampaikan
bahwa langkah merumahkan tenaga Non ASN bukan karena tidak dibutuhkan,
melainkan sebagai dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang ASN. Regulasi ini mempengaruhi struktur ketenagakerjaan, khususnya di
sektor kesehatan dan pendidikan yang kini mengalami kekosongan signifikan.
“Daerah kita masih sangat
membutuhkan tenaga mereka. Bahkan, beberapa puskesmas, pustu dan sekolah
mengalami kekosongan,” ujar Bupati Heriyus.
a menegaskan pentingnya
penanganan cepat dan tepat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pemkab Mura juga telah
melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB.
Namun, hingga kini belum diperoleh solusi yang aplikatif karena aturan yang ada
belum memberi ruang fleksibel bagi daerah untuk menangani kebutuhan mendesak.
Sejumlah solusi diusulkan
oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Antara lain melalui skema Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Surat Penugasan Khusus untuk tenaga kesehatan,
serta pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menunjang keberlangsungan
tenaga pendidik.
Wakil Bupati Mura, Rahmanto
Muhidin menambahkan bahwa bagi tenaga Non ASN di luar sektor pendidikan dan
kesehatan seperti petugas kebersihan, satuan pengamanan dan pramubakti.
Pemerintah Daerah dapat mempertimbangkan skema kontrak individu sebagai solusi
jangka pendek.
Rapat ini akan
ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten
Murung Raya. Pemerintah berharap melalui sinergi antarlembaga, dapat dirumuskan
kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjamin
keberlanjutan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.