Habar Uluh Itah

Idham Kholiq : Ini Kesempatan Tunjukkan Pilkada Berintegritas, PSU Dilaksanakan 6 Agustus


SOSIALISASI PENCALONAN KORDINASI DAN KONSULTASI SERTA TAHAPAN-KPU Kabupaten Barito Utara melaksanakan rakor dan sosialisasi pencalonan dan tahapan PSU tindak lanjut putusan MK RI Nomor 313/PHPU.Bup-XXIII/2025 yang dilaksanakan di gedung Balai Antang, Minggu (25/5/2025).(itahnews:ist)

MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara merancang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 313/PHPU-Bup-XXIII/2025 pada Rabu, 6 Agustus 2025. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Penyelenggara KPU RI, Idham Kholiq, saat menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi pencalonan dan tahapan PSU di Gedung Balai Antang, Minggu (25/5/2025).

Idham Kholiq menegaskan bahwa kunjungannya ke Barito Utara merupakan momen penting, mengingat PSU ini bersifat menyeluruh dan menjadi yang pertama kalinya dalam sejarah Pilkada serentak nasional di mana seluruh pasangan calon didiskualifikasi sejak tahap pencalonan.

“Ini adalah kunjungan pertama saya ke Barito Utara, dan saya menganggap pertemuan ini sangat penting bagi demokrasi, baik secara lokal maupun nasional,” ujarnya.

Menurut Idham, Putusan MK yang bersifat erga omnes tersebut memberikan amanah kepada KPU, khususnya KPU Barito Utara, untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada ulang dalam waktu 90 hari.

"Putusan ini memberikan kesempatan kepada Kabupaten Barito Utara untuk membuktikan bahwa daerah ini mampu menyelenggarakan Pilkada yang berintegritas," lanjutnya.

Rangkaian tahapan PSU akan dimulai dari tahap pencalonan, dengan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan pada tanggal 26 hingga 28 Mei 2025. Puncaknya adalah pelaksanaan pemungutan suara pada hari Rabu, 6 Agustus 2025.

Idham juga menjelaskan bahwa pemilihan hari Rabu dipilih untuk memastikan partisipasi maksimal dari seluruh pemilih, dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan kebiasaan masyarakat.

"Di beberapa wilayah, ada masyarakat yang tidak dapat mengikuti kegiatan pada hari Sabtu atau Minggu karena alasan ibadah. Maka dari itu, pemungutan suara kita tetapkan pada hari Rabu agar seluruh warga bisa menggunakan hak pilihnya," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan oleh KPU Kabupaten Barito Utara.

Dengan tahapan yang ketat dan waktu yang terbatas, Idham berharap seluruh pihak dapat mendukung dan memastikan proses demokrasi ini berjalan lancar dan berkualitas di Barito Utara.


(AF/Redaksi)