Habar Uluh Itah

Truk Bermuatan Rusak di Jalan Pertiwi Muara Teweh, Warga Minta Supir Patuh pada Rambu Larangan


RAMBU LARANGAN DI LARANG MASUK-Dinas Perhubungan Barito Utara telah memasang rambu rambu lalu lintas larangan truk bermuatan atau truk tangki BBM masuk di Jalan Pertiwi. Tampak sebuah truk bermuatan berat yang masuk di Jalan Pertiwi, padahal ada rambu larangan untuk dilalui, Senin (21/4/2025).(foto:itahnews)

MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Sebuah truk bermuatan mengalami kerusakan di Jalan Pertiwi, Muara Teweh, Barito Utara, sejak Minggu malam (20/4/2025) sekitar pukul 18.25 WIB. Truk tersebut hingga Senin pagi (21/4/2025) masih belum diperbaiki dan menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, truk mengalami kerusakan pada bagian as ban setelah melintasi salah satu titik jalan yang berlubang di Jalan Pertiwi. 

Padahal, di jalan tersebut telah terpasang rambu lalu lintas yang jelas melarang truk bermuatan berat maupun truk tangki untuk masuk, naik, atau turun di jalur tersebut.

Beberapa warga sekitar menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Mereka berharap para pengemudi truk mematuhi rambu larangan yang ada, mengingat kondisi Jalan Pertiwi yang rusak di beberapa titik serta sempitnya badan jalan. 

Warga juga mengingatkan bahwa masih ada alternatif jalan lain yang bisa digunakan menuju Jalan Ahmad Yani, tanpa harus melintasi Jalan Pertiwi, begitu juga sebaliknya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara, Mihrab Buanapati, saat dikonfirmasi Senin (21/4/2025), menegaskan bahwa rambu larangan tersebut dipasang demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas. 

"Kami menghimbau kepada seluruh pengemudi truk bermuatan berat maupun truk tangki BBM untuk tidak melintasi Jalan Pertiwi. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, tapi juga demi keselamatan bersama dan menjaga kondisi jalan yang sudah rusak di beberapa bagian," ujar Mihrab.

Dinas Perhubungan Barito Utara juga berencana meningkatkan pengawasan dan sosialisasi terhadap rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang, serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi.


(AF/Redaksi)