Habar Uluh Itah

Satresnarkoba Polres Barut Tangkap Pengedar Sabu Hampir 1 Ons di Lanjas



ASN (44) 

MEDIA ITAHNEWS, MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkoba. Kali ini, sebanyak 97,13 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial ASN (44), warga kelahiran Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di area parkir sebuah barak di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut," jelas Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, Jumat (18/4/2025).

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ASN, meski sempat mencoba melarikan diri. Saat penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi, polisi menemukan barang bukti mencurigakan dalam tas selempang tersangka.

Adapun barang bukti yang disita yakni satu paket besar sabu seberat 97,13 gram, satu plastik klip kosong, satu plastik hitam, satu tas selempang merek Mountclaass warna cokelat, satu timbangan digital warna silver, satu dompet timbangan digital hitam, serta satu unit ponsel Vivo Y36 warna biru malam.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(AF)