Satresnarkoba Polres Barut Gagalkan Peredaran 40,28 Gram Sabu, Satu Pelaku diamankan
Font Terkecil
Font Terbesar
Keterangan foto:
Barang bukti sabu seberat 40,28 gram dan pelaku saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Selasa (29/4/2025). (Foto: Polres Barut/itahnews
MEDIA ITAHNEWS, MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, sebanyak 40,28 gram sabu berhasil diamankan dari tangan seorang pelaku dalam operasi penggerebekan yang dilakukan Selasa (29/4/2025) dini hari.
Operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah barak di Jalan Panti Ajar V, RT 033, RW 008, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Dari lokasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial RS alias R (22), warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, serta sejumlah barang bukti lain seperti alat isap dan satu unit handphone.
Pengembangan kasus membawa petugas ke lokasi kedua di kawasan hutan pinus Jalan Wonorejo–Margorukun, tepatnya di seberang SMPN 10 Muara Teweh. Di tempat itu, ditemukan enam paket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak mi instan.
(AF/Redaksi)