Habar Uluh Itah

Kuasa Hukum Paslon 02 AGI-SAJA Nilai Obek Gugatan Paslon 01 Error in Objecto


Jubendri Lusfernando

MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh - Tim Kuasa Hukum Paslon 02 AGI-SAJA Jubendri Lusfernando, SH, MH. dan Rekan menyatakan, setelah mendengarkan permohonan yang dibacakan Tim Kuasa Hukum Paslon 01, GOGO-HELO pada sidang pendahulan tanggal 25 April 2025, maka pihaknya telah mempersiapkan jawaban dan keterangan yang beralasan hukum.

“Terutama eksepsi mengenai obscuur libel  atau permohonan kabur dalam hal error in objecto atau dapat diartikan pemohon keliru dalam mencantumkan objek sengketa, sehingga permohonan kabur,” terang Jubendri didampingi Pakar Hukum Konstitusi Indonesia Prof Dr Andi Muhammad Asrun SH MH.

Diutarakan Jubendri, dalam perbaikan permohonan tanggal 9 April 2025, objek perkara dalam permohonan pemohon adalah, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 281 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025.

Jubendri menegaskan, pada faktanya objek perkara yang benar adalah, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025.

“Bahwa bilamana dilihat dari petitum juga dalam permohonan perkara a quo sudah sangat jelas petitum dari pemohon itu sangat keliru terhadap objek gugatan, dan kami berkeyakinan Mahkamah akan menilai secara objektif, terhadap eksepsi kami dalam jawaban nantinya, sehingga kami yakin terhadap kekeliruan yang dilakukan oleh pemohon itu, sudah sangat beralasan hukum untuk Mahkamah mengabulkan eksepsi kami sebagai pihak terkait,” ungkapnya.

(Tim/Redaksi)