Tim Hukum Agi-Saja Laporkan Dugaan Politik Uang Jelang PSU
TIM HUKUM 02-Tim HukumPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Barito Utara, Rabu (19/3/2025). Laporan mengenai dugaan politik uang pasangan calon nomor urut 01, telah dilayangkan tiga hari lalu.(foto:itahnews)
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh - Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Barito Utara. Laporan mengenai dugaan politik uang pasangan calon nomor urut 01, telah dilayangkan tiga hari lalu.
Tim Hukum Paslon 02 mendatangi Bawaslu Kabupaten Barito Utara mempertanyakan laporan, sesuai tanda bukti penyampaian laporan nomor 02/PL/PB/Kab/21.04/III/2025, 02/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 dan nomor 03/PL/PB/Kab/21.04/III/2025.
“Materilnya mengenai rekaman suara diduga calon bupati Kabupaten Barito Utara nomor urut 1 yang menjanjikan sesuatu diduga politik uang dari Paslon 01,” ungkap Profesor Andi Muhammad Asrun, mewakili Tim Hukum Agi-Saja usai mendatangi Bawaslu Barito Utara, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, laporan kampanye yang dilakukan Paslon 01 melalui media sosial, dan dilakukan menteri serta sejumlah akun media sosial. "Kami minta ini semua diproses sesuai ketentuan, karena jelas ada calon langsung yang menjanjikan sesuatu," ulas Asrun yang datang bersama Ketua Tim Pemenangan H Jimmy Carter dan anggota Tim Hukum Roby Cahyadi, Jubendri Lusfernando dan Sedi Usmika.
Asrun menyayangkan laporan yang lebih dulu ditindaklanjuti adalah, nomor 5 dari Paslon 01. Padahal, pihaknya lebih dulu menyampaikan laporan ke Bawaslu Barito Utara.
Saat bertatapmuka dengan Tim Hukum Agi-Saja, Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar menjelaskan, laporan sudah ditangani dan diproses. "Laporan sedang kita telaah, setelah formil dan materilnya memenuhi, nanti saksi-saksi akan kita mintai keterangan," terangnya.
Lebih lanjut, Adam menegaskan, pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken tetap dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"PSU ini bertujuan menjaga kemurnian suara pemilih yang pada intinya menjaga keluhuran tujuan demokrasi dan penghormatan terhadap suara masyarakat," tutur Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa.
(tim/Redaksi)