Inspektorat Murung Raya Supervisi Pengelolaan Keuangan Desa Muara Sumpoi
PURUK cahu – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola keuangan pada Pemerintah Desa, Inspektorat Kabupaten Murung Raya melalui Irban Khusus melaksanakan Supervisi terhadap Pemerintah Desa Muara Sumpoi, senin (24/2/2025) siang.
Hadir dalam kesempatan ini, Tim Irban Khusus didampingi
langsung oleh unsur pimpinan Inspektorat diantaranya Sekretaris Inspektorat dan
Inspektur Pembantu (IRBAN) III yang membawahi wilayah Desa yang berada di
lingkup Kecamatan Murung.
Dalam agenda ini, Tim Inspektorat melaksanakan supervisi
sebagai bentuk upaya pencegahan dan deteksi dini guna memastikan tidak adanya
gejala pelanggaran prosedur dalam penyelenggaraan Pemerintahan maupun dalam
pengelolaan keuangan dan aset desa oleh Pemerintah Desa Muara Sumpoi untuk
Tahun Anggaran 2024. Agenda ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan
Audit Ketaatan terhadap Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa TA. 2024 yang
dilaksanakan oleh Tim Irban III selama bulan Januari 2025. Audit Ketaatan terhadap
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa TA. 2024 dimaksud merupakan agenda
pengawasan reguler yang tertuang pada Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
Inspektorat Kabupaten Murung Raya Tahun 2025.
Saat dilakukan Supervisi di Desa Muara Sumpoi Kecamatan
Murung, diketahui masih terdapat beberapa kegiatan Pemerintah Desa yang perlu
menjadi perhatian khusus dalam penyelesaiannya, antara lain yaitu pekerjaan
fisik yang bersumber dari belanja APBDesa Muara Sumpoi Tahun Anggaran 2024
berupa pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jembatan sungai han dan yang masih
dalam proses pengerjaan oleh tim pelaksana kegiatan serta belanja non fisik
berupa penyertaan modal dana BUMDes yang ditunda pelaksanaannya di tahun 2024.
Sekretaris Inspektorat, Arsuni mengingatkan semua pihak
bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan berpotensi
menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila pekerjaan tersebut tidak dapat
diselesaikan sesuai dengan perencanaan awal.
“Melalui supervisi ini kami berharap Pemerintah Desa Muara
Sumpoi dapat memaksimalkan waktu yang ada untuk merampungkan pekerjaan tersebut
dan serta dapat dipertanggungjawabkan sampai batas waktu yang telah ditentukan
sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Terkait dengan adanya penundaan belanja yang ditujukan untuk
penyertaan modal BUMDes Tahun 2024, ia juga menegaskan kepada Pemerintah Desa
Muara Sumpoi untuk tidak menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain diluar
perencanaan desa. Dana tersebut harus dikembalikan ke rekening Kas Desa sebagai
Silpa (Sisa lebih Penggunaan Anggaran) TA. 2024. Kemudian Anggaran Silpa
tersebut harus tercatat di dokumen APBDesa TA. 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Irban Khusus, Banjang, memberi
masukkan kepada Pemerintah Desa Muara Sumpoi bahwa jembatan desa di sungai han
merupakan akses utama dalam mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, sehingga
tidak ada alasan untuk menunda-nunda dalam penyelesaian pekerjaan jembatan
tersebut.
Pada saat dilakukan Supervisi di lapangan, nampak para
pekerja sedang melaksanakan pekerjaan perbaikan jembatan sungai han, Desa Muara
Sumpoi, yang diharapkan dapat segera selesai agar masyarakat dapat segera
merasakan manfaatnya. Demikian pula dengan dana BUMDes TA. 2024 yang tertunda
pelaksanaannya, masih tersedia dan belum dibelanjakan, serta akan disetorkan
oleh Bendahara Desa ke Rekening Kas Desa Muara Sumpoi untuk kemudian
dianggarkan kembali melalui APBDesa TA. 2025.
Inspektur Kabupaten Murung Raya, Rudie Roy menambahkan bahwa
dengan adanya supervisi ini, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas
pengawasan yakni wujud tanggung jawab Inspektorat kepada masyarakat khususnya
masyarakat desa, bahwa Inspektorat hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk
menyelamatkan kepentingan masyarakat dan juga mencegah lebih awal terhadap
gejala maupun maupun indikasi pelanggaran aturan, norma dan prosedur dalam tata
kelola keuangan di pemerintahan desa.
“Harapan kedepannya, tidak ada lagi desa-desa di wilayah
Kabupaten Murung Raya yang lalai dalam melaksanakan pembangunan desa, terutama
dalam hal pengelolaan keuangan desa. Selain dapat merugikan masyarakat sebagai
penerima manfaat dari hasil pembangunan di desa, dampak kerugian yang
ditimbulkan juga akan berakibat untuk pemerintah desa jika tidak dapat
mempertanggung jawabkan belanja yang bersumber dari APBDesa