News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dalil Kuat, Gugatan PHPU Barito Utara Siap Diuji di MK

Dalil Kuat, Gugatan PHPU Barito Utara Siap Diuji di MK



MEDIA ITAHNEWS, JAKARTA – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara terus menjadi sorotan. Agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/2/2025), dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Pakar Konstitusi, Prof. Dr. Muhammad Asrun, menilai bahwa dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, memiliki dasar yang kuat.

"Dari hasil telaah kami, terdapat bukti-bukti yang mendukung empat dalil utama dalam permohonan ini," ujar Asrun, Senin (25/1/2025).

Empat poin utama yang menjadi dasar gugatan meliputi:

  1. KPU Kabupaten Barito Utara tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
  2. Adanya perintah dari KPPS untuk membagikan sisa surat suara kepada saksi pasangan calon yang kemudian digunakan di TPS 01 Desa Karendan, Kecamatan Lahei.
  3. Perubahan angka hasil rekapitulasi suara oleh KPU Barito Utara untuk kepentingan Sirekap, yang terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
  4. Tiga orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap memberikan suara di TPS 12 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kuasa hukum pemohon, M. Imam Nasef, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi dan ahli untuk memperjelas dalil-dalil tersebut di persidangan.

"Gambaran perkara ini sebenarnya sudah terlihat jelas dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Ada pelanggaran yang nyata dan sulit dibantah oleh KPU Kabupaten Barito Utara," tegas Nasef dari Firma Hukum Zoelva & Partners.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa perkara PHPU Kabupaten Barito Utara berlanjut ke tahap pembuktian, bersama dengan perkara PHPU Kabupaten Lamandau. Nantinya, bukti dan kesaksian yang dihadirkan dalam sidang akan menjadi penentu dalam perselisihan ini.


(AF/Redaksi). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.