Waket Komisi III DPRD Barito Utara: PTSL Desa Kandui Percepat Kepastian Hukum dan Dukungan Pembangunan
MEDIA ITAHNEWS, MUARA TEWEH – Sebanyak 511 sertipikat hak atas tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Senin (20/1/2025). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, dan dirangkai dengan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Wakil Ketua (Waket) Komisi III DPRD Barito Utara, Rujana Anggraini, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan program ini. Menurutnya, PTSL memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam menjamin legalitas kepemilikan tanah dan mendukung pembangunan daerah.
"Program PTSL ini merupakan terobosan penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, sekaligus mencegah potensi konflik agraria di masa depan," ujar Rujana, yang juga politisi Partai Demokrat.
Ia menambahkan, kegiatan Gemapatas yang digelar bersamaan dengan penyerahan sertipikat ini mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam memasang tanda batas tanah. Langkah ini dinilai strategis dalam menciptakan ketertiban administrasi pertanahan di Kabupaten Barito Utara.
"Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sertipikat tanah juga membuka akses lebih luas untuk pengembangan ekonomi, seperti memanfaatkan sertipikat sebagai jaminan dalam mengakses kredit usaha rakyat," tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menyebut program PTSL adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. "Sertipikat tanah bukan hanya bukti sah kepemilikan, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat atas tanah mereka terlindungi," jelasnya.
Camat Gunung Timang, Winardi, juga mengapresiasi kelancaran program ini dan berharap masyarakat memanfaatkan sertipikat dengan bijak, baik untuk kebutuhan pribadi maupun pembangunan daerah.
Masyarakat Desa Kandui menyambut baik program ini dan merasakan manfaat besar dari kepastian hukum yang diberikan. Mereka juga berharap agar PTSL dapat diperluas ke desa-desa lain di Barito Utara, sehingga lebih banyak warga yang merasakan dampaknya.
Acara ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menciptakan ketertiban administrasi pertanahan serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Barito Utara.
(AF/Redaksi).