Proses Verifikasi Program Bantuan Pendidikan Sesuai Aturan
PURUK CAHU - Upaya peningkatan kualitas dan kapasitas dunia pendidikan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Ini terbukti dari klarifikasi yang dilakukan oleh kepala
dinas terkait melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Martono SPd atas keluhan
masyarakat terkait
Salah satunya daftar nama penerima program bantuan
pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.
Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mura Putu Suranta
melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Martono SPd mengatakan,
berdasarkan Perbub nomor 22 tahun 2024 BAB III Tata Cara
Pemberian Bantuan Bagian Ke Satu Verifikasi Pasal 9 ada dua proses Verifikasi.
Pertama oleh Camat dan kedua oleh Dinas," kata Martono dikonfirmas Kamis
(9/1).
Jadi menurutnya, terkait penerima bantuan sebesar 10 juta
rupiah per tahun ini persyaratan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuai BAB I Pasal 1 ketentuan umum poin 12 peneriman
bantuan adalah mahasiswa tidak mampu jenjang Diploma III, Diploma IV, dan
Strata 1 yang berasal dari Kabupaten Murung Raya," beber Martono.
Sehingga, kata dia, jika ada keluhan yang muncul di
masyarakat terkait dengan proses administrasi program ini bisa bisa ditelusuri
dari tingkat desa, kecamatan dan tingkat kabupaten.
"Ya tentunya koordinasinya dari tingkat desa dulu, dan kami menerima rekomendasi dari pihak kecamatan masing-masing sesuai kuota 10 orang per desa dan persyaratannya sudah sesuai dengan perbub yang ada," tuntas.