Pj. Bupati Mura Tandatangani RAPBD Mura TA 2025
PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya, mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp 2.578.076.732.860 atau Rp 2,5 triliun dalam paripurna persetujuan bersama Raperda RAPBD yang dilaksanakan di Puruk Cahu, Jumat (29/11/2024) malam.
Pengesahan itu sendiri usai dilakukannya
penandatanganan persetujuan bersama APBD 2025 oleh tiga pimpinan DPRD Murung
Raya, yaitu Ketua Rumiadi, Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II
Likon, serta juga oleh penjabat Bupati Murung Raya Hermon.
Penandatanganan persetujuan bersama itu sendiri
disaksikan langsung oleh penjabat Sekretaris Daerah Murung Raya Rudie Roy
didampingi Asisten I Setda Rahmat K.Tambunan serta jajaran kepala OPD lingkup
Pemda setempat.
Dalam laporannya, juru bicara badan anggaran
(Banggar) DPRD Murung Raya, Fahriadi mengatakan pembahasan Raperda APBD tahun
anggaran 2025 telah dilaksanakan ditingkat tim pembahasan yang dibentuk
berdasarkan keputusan DPRD nomor 4 tahun 2024 tentang tim.
Pembahasan
RAPBD tahun anggaran 2025 yang merupakan salah satu instrumen penyelenggara
fungsi pengawasan dan penganggaran kebijakan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Setelah melalui tahapan pembahasan oleh Banggar
DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah, maka hasilnya Raperda tentang APBD
tahun 2025 pendapatan daerah sebesar Rp. 2.578.076.732.860,” kata Fahriadi.
Adapun rincian dari APBD tersebut, menurut
Fahriadi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 96.192.391.799, pendapatan
transfer sebesar Rp. 2.474.384.341.061 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah
sebesar Rp. 7.500.000.000.
Dirinci Fahriadi lagi belanja daerah sebesar Rp.
2.578.076.732.860, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 12.962.500.0004,
pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 12.962.500.000, dan defisit sebesar Rp. 0,
atau dengan istilah zerro defisit.
Dalam penggunaan anggaran 2025 tersebut, DPRD
menurut Fahriadi minta agar Pemda Murung Raya memprioritaskan beberapa program
pembangunan, diantaranya mengakomodir usulan hasil reses DPRD ke dalam
prioritas pembangunan tahun anggaran 2025 serta melaksanakan program dan
kegiatan prioritas berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah
(RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).
“Pemerintah daerah juga kami minta meningkatkan
pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai upaya seperti optimalisasi pajak
daerah, retribusi daerah dan potensi-potensi lain yang dapat digali dan
menuntaskan pembangunan infrastruktur yang belum selesai yang dalam neraca
akuntansi daerah disebut konstruksi dalam pengerjaan (KDP), termasuk juga
pembangunan rumah ibadah yang belum selesai, perbaikan jalan dan penanganan
longsor,” tukas Fahriadi.