News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Berdasarkan SE dari KPU RI

Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Berdasarkan SE dari KPU RI


FOTO BERSAMA KETUA KPU-Usai melaksanakan press conference, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari bersama anggota foto bersama dengan awak media, di ruang RPP KPU setempat, Sabtu (24/8/2024).(foto;itahnews). 

MEDIA UTAHNEWS, Muara Teweh – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Barut) Siska Dewi Lestari menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut berdasarkan Surat Edaran dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024. Perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Bahwa didalam Surat Edaran (SE) tersebut KPU Provinsi dan Kabupaten dalam menyelenggarakan tahapan pendaftaran pasangan calon mempedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor : 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,” kata dia. 

Dijelaskannya, dengan ketentuan untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250 ribu jiwa.

“Kalau di Kabupaten Barito Utara DPT nya berdasarkan Pemilu 2024 kemarin 114.092, artinya kita mengikuti aturan Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 jiwa jadi masuk dalam kategori ini,” ucapnya. 

Sedangkan kata dia partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten atau kota tersebut.

“Jadi kalau di Kabupaten Barito Utara 10 persen dari jumlah suara sah pada pemilu di tahun 2024, berarti sudah bisa mengusung pasangan calon,” imbuhnya. 

Siska juga mengatakan untuk syarat pasangan calon berusia 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota atau Wakil Walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Selain itu, saat Press Conference Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari juga menyampaikan bahwa KPU membuka layanan Helpdesk bagi para Liaison Officer (LO) dari pasangan calon jika ingin melakukan konsultasi atau koordinasi.

“Harapan kami dengan adanya layanan Helpdesk ini, LO dari pasangan calon harus benar-benar aktif sebelum pendaftaran ke KPU guna berkoordinasi dengan tim kami dari Devisi Teknis,” jelas Siska.

Siska juga menyampaikan bahwa pada Senin tanggal 26 Agustus 2023 mendatang pihaknya akan melakukan gladi untuk pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024.  

“Kami akan melakukan gladi dan mengundang dari LO pasangan calon supaya mereka bisa mengetahui apa saja alur-alur pada saat proses pendaftaran nanti,” kata Ketua KPU Barito Utara.

(AF/Redaksi). 


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.