Lakukan Kekerasan dalam rumah tangga, Seorang Pria di Kecamtan Lahei Ditetapkan Sebagai Tersangka
ItahNews.com - BARITO UTARA. Seorang suami di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah beranisial AJ (28) kini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan.
Penetapan AJ sebagai tersngka berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban yang tidak lain merupakan istrinya sendiri ke Polsek lahei pada tanggal 22/11/2022 yang lalu.
Menurut salah seorang sumber, kejadian bermula dari tersangka AJ yang cecok mulut dengan istrinya, dalam cecok itu tersangka menyikut korban dengan sikunya sebanyak satu kali.
Merasa mendapat perlakukan yang tidak pantas dari AJ selanjutnya sang istri mengadu kepada orangtua nya.
“Medapat laporan anaknya, orang tua si korban merasa keberatan dan melaporkan nya ke Polsek Lahei”, ujar sumber itu yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini.
Sementara itu Kapolsek Lahei AKP M. Farul Usaedi, ketika dikonfirmasi oleh media ini membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan AJ sebagai tersangka. “Berkas perkaranya (saat ini) sudah di JPU”, pungkas Farul.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 351 jo 352 KUHP. .
(*rls/FZ -red).