News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Perkara Dosen VS Mahasiswa Belum Usai, PPMI Nasional Minta Hentikan Upaya Pemidanaan

Perkara Dosen VS Mahasiswa Belum Usai, PPMI Nasional Minta Hentikan Upaya Pemidanaan

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional serukan solidaritas kepada masing-masing PPMI Dewan Kota (DK), Asosiasi Perhimpunan Pers Mahasiswa dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) se-Indonesia agar turut menolak upaya pemidanaan sembilan awak LPM Lintas oleh pihak rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. Seruan solidaritas disampaikan secara tertulis melalui Press Release PPMI pada Jum'at, 27 Mei 2022.

Press release ini, sebagai sikap PPMI Nasional yang mengecam pemidanaan tehadap sembilan awak mahasiswa dari LPM Lintas, yang merupakan buntut dari penerbitan majalah oleh LPM Lintas dengan tajuk Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Rawan Pelecehan pada 11 Maret 2022. Majalahnya berisikan pelecehan seksual yang dilakukan di kampus hijau (julukan IAIN Ambon). Penerbitan majalah kemudian mengakibatkan pembredelan kepada LPM Lintas. 

Dikutip dari Press Release PPMI, Faqih Seknun selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan menilai bahwa penerbitan majalah telah melanggar kode etik sebab mencoreng marwah kampus karena membuat berita bohong.

"Kami tidak terima" kata dia, Kamis, 27 Maret 2022

Buntut dari masalah tersebut, pada tanggal 11 dan 15 Mei 2022, sembilan awak LPM Lintas menerima surat panggilan dari Polda Maluku. Menanggapi surat panggilan, sejumlah koalisi kemudian turut bersikap meminta untuk stop pemidanaan terhadap sembilan awak LPM Lintas.

Ade Wahyudin salah satunya sebagai Direktur Eksekutif LBH Pers, mengatakan bahwa undangan dan proses pemeriksaan tersebut tidak sah secara hukum.
"Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana" kata Ade, Rabu, 25 Mei 2022.

Menyusul beberapa koalisi lainnya, Jum'at 27 Mei 2022 PPMI ambil sikap turut mengajak masing-masing PPMI DK dan LPM se-Indonesia untuk serukan penghentian pemidanaan.

Adapun, ajakan oleh PPMI Nasional tersebut berisi :
1. Membuat surat resmi dari PPMI DK atau LPM ditunjukan kepada Kapolda Maluku, agar proses pemidanaan sembilan awak LPM Lintas dihentikan;
2. Membuat surat resmi dari PPMI DK atau LPM ditujukan kepada Rektor IAIN Ambon agar melaksanakan penilaian Dewan Pers;
3. Surat-surat tersebut dikirim ke surel Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Ambon (ajiambon2011@gmail.com) dan LPM Lintas (lintaslpm@yahoo.com) sebelum Senin, 30 Mei 2022.

(Nurul Khasanal- red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.