Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Selasa, 26 April 2022, April 26, 2022 WIB
Last Updated 2022-04-26T16:27:44Z
DaerahHeatline.Nasional

Ditjen Otda Kemendagri Lakukan Terobosan Teknologi melalui Layanan SI LPPD dan Kovi Otda

Advertisement


Itahnews.com. Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan terobosan teknologi melalui layanan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI LPPD) versi 1.1 dan Konsultasi Virtual (Kovi) Otda. 

Dua aplikasi dengan sistem daring tersebut diluncurkan pada acara peringatan Hari Otda ke-26 yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Senin (25/4/2022). Kemendagri membuat dua sistem daring SI LPPD dan KOVI Otda untuk mempermudah penyelenggaraan pemerintahan di setiap daerah. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro yang didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Akmal Malik dalam konferensi pers usai acara mengungkapkan, pada peringatan Hari Otda ke-26 sejumlah kemajuan telah ditorehkan, termasuk dua inovasi teknologi terakhir. 

Inovasi tersebut memungkinkan pejabat dapat menempati ruang virtual secara bersama, meski posisinya berada di daerah masing-masing. Di ruang virtual itu pula para pejabat dapat melakukan konsultasi. 
“Hari ini, Alhamdulillah, Pak Akmal Dirjen Otda dan kawan-kawan me-launching bagaimana cara kawan-kawan berkonsultasi. Yang selama ini dilaksanakan secara manual, karena dengan teknologi yang sudah sangat canggih sekali, (dapat menggunakan) teknologi avatar,” katanya. 

Suhajar berharap, berbagai terobosan yang dilakukan Ditjen Otda semakin mempermudah layanan, khususnya bagi pemerintah daerah (pemda) dalam berkonsultasi. Pasalnya, dengan kemajuan ini pemda tidak mesti datang ke kantor Kemendagri untuk berkonsultasi, melainkan cukup masuk ke dalam aplikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

“Tadi saya sudah mencobanya, jadi kita berinteraksi, berdiskusi seperti kita berada di ruang rapat. Enak sekali, ini adalah luar biasa,” tandas Suhajar. 

Sumber : Puspen Kemendagri

(Akhmad Fauzie - red).