Barito Utara – Kegiatan Pengaturan dan Dakgar knalpot brong/knalpot racing (tidak sesuai spektek/standar SNI) rutin dilaksanakan Satlantas Polres Barito Utara di sejumlah ruas jalan di Kota Muara Teweh.
Kegiatan patroli dan razia dilaksanakan di sejumlah ruas jalan seperti Jl.Yetro Singseng Kel.Lanjas Kec.Teweh Tengah Muara Teweh dan Jl. A.Yani Kel.Melayu Kec.Teweh Tengah Muara Teweh
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadnyana, S.I.K.,M.A.P., melalui Kasat Lantas Polres Barito Utara Iptu Wildaniar Kondowangko,S.T.K.,S.I.K, menerangkan kegiatan yang dilaksanakan ini untuk menertibkan penggunaan knalpot brong yang berada di wilayah hukum Polres Barito Utara karena dapat mengganggu ketenangan warga masyarakat.
“ Personel Sat Lantas Polres Barut melaksanakan Kegiatan Dakgar Lantas knalpot brong/Racing (tidak sesuai spektek atau standar SNI) Secara Hunting system dengan jumlah pengguna jalan yang terjaring menggunakan knalpot Brong sebanyak 4 Orang dan 2 Pengguna jalan diantaranya tidak menggunakan helm saat berkendara,”jelasnya,Selasa(22/03/2022) pagi.
Dalam kegiatan Penindakan R2 tersebut anggota Satlantas polres Barut Tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghimbau kepada para pengendara Ranmor untuk mematuhi peraturan yang diberlakukan Pemerintah. (Nin/Ryt)