DPRD Barito Utara Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan antara Warga Paring Lahung dan Perusahaan PT TOP
Font Terkecil
Font Terbesar
RDP TERKAIT MASALAH LAHAN-DPRD Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga pemilik lahan di Desa Paring Lahung dengan PT TOP, di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (2/7/2025).(itahnews:ist)
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan/kebun yang digarap atau dipagar oleh pihak perusahaan PT. TOP. RDP dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Barito Utara pada Selasa (2/7/2025) dan dipimpin oleh H Parmana Setiawan, S.T.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Barito Utara, Eveready Noor, sejumlah anggota DPRD, perwakilan dari Dinas terkait, Camat Montallat, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan Edi Podo bersama beberapa warga Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat. Dari pihak perusahaan, hadir Pimpinan PT. TOP, Rudi.
Dalam RDP, masyarakat menyampaikan keluhan mereka terkait lahan yang telah digarap turun-temurun dan kini dipagar oleh perusahaan tanpa adanya penyelesaian atau ganti rugi yang jelas. Warga berharap adanya kejelasan status lahan serta penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Pimpinan Rapat, H Parmana Setiawan menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Barito Utara mendorong dan menyarankan agar segera dilakukan proses mediasi dan koordinasi antara Pemerintah Desa, pihak PT. TOP, serta unsur Kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan milik Edi Podo dan Niman IB. Proses penyelesaian ini diharapkan tuntas dalam jangka waktu 60 hari ke depan.
“Kami meminta semua pihak untuk terbuka dan kooperatif dalam mencari solusi terbaik. DPRD mendorong proses mediasi segera dilakukan agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat,” ujar H Parmana Setiawan saat memimpin rapat RDP.
RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD Barito Utara dalam mengawal hak-hak masyarakat dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses investasi di daerah.(AF/Redaksi)