BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jaminan Sosial untuk Pegawai Non-ASN di Barito Utara
Font Terkecil
Font Terbesar
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL-BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara bekerja sama dengan Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara menggelar sosialisasi program jaminan sosial bagi Pegawai Non-ASN, pada Kamis (19/6/2025), di aula Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara.(itahnews:Disnakertramnskop UKM Barut)
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Barito Utara bersama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Nakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial bagi Pegawai Non-ASN pada Kamis (19/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di aula Dinas Nakertranskop UKM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non-ASN di Kabupaten Barito Utara.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara, Fajar Kunaefi, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh daerah, termasuk Barito Utara.
"Sebagai upaya mendukung implementasi instruksi presiden, kami berkomitmen untuk memastikan seluruh pegawai Non-ASN mendapatkan perlindungan sosial. Ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam melindungi tenaga kerja yang selama ini belum terjangkau oleh jaminan sosial," ujar Fajar.
Sementara itu, Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, M. Mastur, juga mengungkapkan dukungan penuh terhadap program ini. Menurutnya, program jaminan sosial ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Non-ASN dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan, khususnya melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
"Pemerintah Kabupaten Barito Utara sangat peduli dengan kesejahteraan pegawai Non-ASN. Melalui program ini, kami berharap para pegawai bisa bekerja dengan lebih aman dan nyaman, serta mendapatkan perlindungan maksimal dalam menghadapi risiko kerja," ungkap M. Mastur.
Lebih lanjut, Mastur mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Barito Utara untuk segera mengirimkan data pegawai Non-ASN mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data ini juga akan digunakan untuk keperluan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai OPD di lingkungan Pemkab Barito Utara, dengan tujuan untuk memperluas pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pegawai Non-ASN.
“Pemkab Barito Utara melalui Disnakertranskop UKM juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara atas pelaksanaan kegiatan yang sangat bermanfaat ini,” kata Mastur.
(AF/Redaksi)