6 Bulan Tanpa Gaji, Aparat Pemdes se-Barito Utara Keluhkan Lambannya Pencairan ADD
Font Terkecil
Font Terbesar
APDESI SILATURAHMI DENGAN PJ BUPATI-Ketua Apdesi Barito Utara Paning Ragen bersama jajaran pengurus silaturahmi ke PJ Bupati Barito Utara Indra Gunawan di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025).(itahnewd:ist)
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Aparat pemerintahan desa di 93 desa se-Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, belum menerima penghasilan tetap (siltap) sejak Januari hingga Juni 2025.
Hal ini disebabkan oleh belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I, yang hingga pertengahan Juni masih tertahan akibat lambatnya penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang ADD.
Kondisi tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Barito Utara, Paning Ragen, usai bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, di Muara Teweh, Rabu (11/6/2025).
“Sampai saat ini, miris buat kami. Kami belum menerima hak kami, contohnya siltap. Kami sudah sampaikan langsung kepada pak Pj bupati, dan beliau mengatakan akan memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini,” ujar Paning Ragen yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bukit Sawit.
Paning menyebutkan, keterlambatan ini bukan hal baru dan sudah terjadi berulang sejak tahun 2018. Ia menyayangkan kondisi ini terus berulang tanpa ada solusi konkret dari pemerintah daerah.
“Sejak Januari 2025, seluruh aparat desa, kades, sekdes, kasi, kaur, staf desa, termasuk ketua dan anggota BPD belum menerima penghasilan tetap. Bahkan untuk kegiatan pelayanan masyarakat seperti Posyandu, penanganan stunting, dan kelembagaan desa lainnya, semuanya terhambat karena belum ada pencairan dana,” tegasnya.
Senada, Kades Hajak, Sariyono menambahkan bahwa akibat keterlambatan ini, efektivitas kerja pemerintahan desa hanya berlangsung sekitar enam bulan dalam setahun.
“Nanti di akhir tahun kami seperti dikejar-kejar. Harus menyelesaikan pekerjaan, LPj, dan urusan pencairan tahap II sekaligus. Ini sangat menyulitkan,” keluhnya.
Para kepala desa yang memiliki usaha pribadi atau wilayah desa yang ekonominya relatif kuat, biasanya dapat menalangi kebutuhan desa terlebih dahulu. Namun bagi desa yang tidak memiliki dukungan dana cadangan, harus berhutang, bahkan ada yang terpaksa pinjam ke rentenir.
“Yang penting listrik hidup, printer bisa jalan, dan pelayanan masyarakat tetap berlangsung. Tapi ini semua tergantung kebijakan masing-masing kades selama ADD belum cair,” jelas Paning.
Untuk diketahui, ADD merupakan dana perimbangan dari APBD Kabupaten yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan bagi hasil pajak serta sumber daya alam. Pencairannya baru bisa dilakukan setelah APBD disahkan dan Perbup tentang ADD diterbitkan.
APDESI Barito Utara berharap Pemkab segera mempercepat proses administrasi dan pencairan ADD agar roda pemerintahan desa bisa berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
(AF/Redaksi)