DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna Terima LKPJ 2024 dan Penetapan Tatib 2024–2029
Font Terkecil
Font Terbesar
RAPAT PARIPURNA DPRD-DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2024 sekaligus penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Periode 2024–2029.(foto:itahnews)
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2024 sekaligus penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Periode 2024–2029.
Kegiatan rpat paripurna I ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Barito Utara pada Senin (14/4/2025). Paripurna dihadiri Pj Sekda Barito Utara, Drs Jufriansyah, Wakil Ketua I dan II DPRD, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bbupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, saat membuka rapat menyatakan bahwa Rapat Paripurna telah memenuhi kuorum. "Bismillahirrahmanirrahim, rapat ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Hj Mery Rukaini sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Dalam sambutannya, Hj Mery Rukaini menegaskan pentingnya LKPJ sebagai bahan evaluasi bersama serta sebagai wujud akuntabilitas kepala daerah terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
Agenda lain dalam rapat paripurna ini mencakup penandatanganan Pakta Integritas Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib untuk periode lima tahun ke depan.
Dalam forum tersebut, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuannya terhadap rancangan peraturan yang telah difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui surat Nomor 188.342/1861/HUK.
“Apakah rancangan peraturan tata tertib DPRD periode 2024–2029 dapat disetujui?” tanya Ketua DPRD. Dengan seruan “Setuju!” dari para anggota, palu kembali diketuk sebagai tanda sahnya penetapan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian hasil evaluasi terhadap Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, yang akan menjadi acuan strategis pembangunan daerah ke depan.
(AF/Redaksi)