KPU Barito Utara akan Gelar Uji Publik Data Pemilih dan Sosialisasi Persiapan PSU
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara akan melaksanakan uji publik data pemilih dan sosialisasi persiapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegiatan ini rencananya akan diselenggarakan pada hari Sabtu, 15 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor: 493/PL.02-SD/06/2025 tertanggal 4 Maret 2025 terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Putusan MK yang dibacakan pada 24 Februari 2025 memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan PSU di dua tempat, yakni di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru.
“Pelaksanaan PSU ini akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025. Oleh karena itu, kami akan menggelar kegiatan sosialisasi dan uji publik data pemilih pada tanggal 15 Maret 2025,” kata Siska Dewi Lestari, Kamis (13/3/2025).
Sosialisasi dan uji publik data pemilih PSU ini akan diadakan di Pasar Mingguan KM 14, Desa Malawaken, Jalan Lintas Kaltim (Muara Teweh-Benangin).
Menurut Ketua KPU, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih yang akurat dan memberikan informasi terkait proses PSU yang akan dilaksanakan.
Siska menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini agar proses PSU berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
(AF/Redaksi)