Tiingkatkan Transparansi, Akuntabilitas, serta Partisipasi Aktif Masyarakat
PURUK CAHU - Menindaklanjuti penunjukan Desa Bahitom sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Murung Raya, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya, bersama perangkat Desa Bahitom, menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2025, Rabu (26/2/2025).
Rapat tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Desa Bahitom
ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah strategis guna mendukung
pelaksanaan program Desa Antikorupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan
Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek kesiapan desa
dibahas, termasuk pemenuhan indikator utama yang telah ditetapkan oleh KPK,
peningkatan kapasitas perangkat desa, serta upaya kolaboratif dengan masyarakat
untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel.
Pengendali Teknis, Inspektorat Kab.Mura, Fita Fitria
menyampaikan bahwa keberhasilan program Desa Antikorupsi sangat bergantung pada
komitmen bersama dari seluruh pihak terkait, baik Pemerintah desa, masyarakat,
maupun instansi terkait.
“Penerapan nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa bukan
hanya tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif
masyarakat. Dengan kerja sama yang solid, kita dapat membangun tata kelola
Pemerintahan Desa yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Bidang Pemerintahan dan
Kelurahan DPMD Kab.Mura, Idontori, menekankan pentingnya pemenuhan indikator
utama yang ditetapkan oleh KPK. “Penguatan sistem pengawasan, peningkatan
kapasitas aparatur desa, serta keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor
utama dalam menciptakan desa yang bersih dari korupsi. Kami akan terus
mendorong upaya-upaya strategis agar Desa Bahitom dapat menjadi contoh nyata
dalam implementasi program ini,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Hendry Januardy, Kepala Bidang PIKP
Diskominfo SP Kab.Mura, mengatakan bahwa peran komunikasi dan informasi sangat
penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.
“Melalui pemanfaatan teknologi informasi, seperti website
resmi desa, aplikasi layanan desa, medsos atau whatsapp group dan lain
sebagainya diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi terkait
kebijakan dan program desa, sehingga dapat turut serta dalam pengawasan serta
pengambilan keputusan,