Dinas Pendidikan Barut Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H
MEDIA ITAHNEWS, Muara Teweh – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/252/DISDIK/II/2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan satuan pendidikan non-formal sederajat.
Surat edaran ini mengacu pada berbagai regulasi nasional dan daerah terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin A. Surapati, menyampaikan bahwa edaran ini bertujuan untuk memastikan peserta didik tetap mendapatkan pendidikan yang optimal, sembari menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Ketentuan Pembelajaran Selama Ramadan:
PAUD: Peserta didik diliburkan sepanjang bulan Ramadan, sementara tenaga pendidik tetap bertugas.
SD dan SMP : 27-28 Februari serta 1, 3, 4, dan 5 Maret 2025 : Pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
6-25 Maret 2025: Pembelajaran berlangsung di sekolah dengan durasi belajar yang disesuaikan (SD: 25 menit per jam pelajaran, SMP: 30 menit per jam pelajaran).
Kegiatan seperti apel pagi dan senam Jumat ditiadakan.
Kegiatan Keagamaan: Siswa Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Siswa non-Muslim diimbau melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
Jam Kerja Guru ASN : Senin-Kamis dan Sabtu: 07.30 – 12.00 WIB dan Jumat: 07.30 – 10.00 WIB
Kehadiran dicatat melalui aplikasi E-Kinerja SIDIAN dan SISKA.
Libur Idulfitri : 26-28 Maret serta 2-4 dan 7-8 April 2025.
Pembelajaran kembali normal pada 9 April 2025.
Syahmiludin menegaskan bahwa orang tua diharapkan aktif membimbing anak dalam ibadah dan pembelajaran selama Ramadan.
"Kami ingin anak-anak tetap semangat belajar, tetapi juga bisa menjalankan ibadah dengan nyaman," ujarnya.
Surat edaran ini diharapkan dapat membantu sekolah, guru, siswa, dan orang tua dalam menyesuaikan ritme pembelajaran selama bulan Ramadan, sehingga keseimbangan antara pendidikan dan ibadah tetap terjaga.
(AF/Redaksi).