8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting
PURUK Cahu – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Murung Raya melaksanakan kegiatan Pelaporan Aksi 8 (Delapan) Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Bidang
Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan
Inovasi Daerah (Bapperida) Kab.Mura, Selasa (25/2/2025).
Pelaporan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah
Kabupaten Murung Raya dalam menanggulangi masalah stunting sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya penurunan
angka stunting melalui konvergensi berbagai sektor terkait.
Dalam kegiatan ini, masing-masing operator pelaporan
stunting yang berasal dari setiap Perangkat Daerah yang terlibat, diberikan
tugas untuk melaporkan hasil pelaksanaan aksi konvergensi stunting yang telah
dilakukan masing-masing.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida
Kab.Mura, Muliana menyampaikan bahwa upaya percepatan penurunan stunting sangat
memerlukan kerjasama lintas sektor yang solid.
“Kami berharap dengan adanya pelaporan ini, setiap Perangkat
Daerah yang terlibat dapat menunjukkan progres yang signifikan dalam
pengurangan stunting, sehingga target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden
dapat tercapai,” ujar Muliana.
Pelaporan aksi konvergensi stunting ini bertujuan untuk
memastikan bahwa berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan penurunan
stunting dapat terlaksana dengan baik dan terkoordinasi antara Perangkat Daerah
dan instansi terkait.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah
Perangkat Daerah yang memiliki peran dalam percepatan penurunan stunting di
Kabupaten Murung Raya.