Kadis Dukcapil Mura Ajak Warga melakukan Perekaman
Puruk cahu -Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya Regita menghimbau masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik agar segera melakukan perekaman E- KTP, Senin (13/01/2025).
“Bagi masyarakat Murung Raya
yang belum memiliki E- KTP baik itu yang sudah memasuki usia 17 tahun ataupun
yang sudah tua, baik itu sudah menikah ataupun belum menikah mari sesegera
mungkin ke Disdukcapil melakukan perekaman E- KTP, ” sebutnya.
Regita menyampaikan bahwa
tujuan ia memberikan himbauan itu adalah sebagai bentu kepedulian agar
masyarakat Murung Raya mendapatkan perlindungan hukum secara sipil, merasa aman
dengan mempunyai kartu identitas yang sah dilindungi oleh negara.
“Terlibih untuk kelancaran
pelayanan publik atau saat mereka juga,” terang Regita.
Lebih lagi ia mengungkapkan
Disdukcapil Murung Raya juga melakukan jemput bola ke 10 Kecamatan ataupun
sekolah – sekolah untuk melakukan perekaman E-KTP bagi pemilih yang berusia 17
atau pun masyarakat.
“Banyak Kecamatan di Murung
Raya ini jarak nya jauh dari Kota Puruk Cahu atau kantor Disdukcapil oleh
karenanya kami jemput bola, namun bagi masyarakat yang rumahnya berada di
sekitaran Kecamatan Murung atau Kota Puruk Cahu yang bisa mendatangi kantor Disdukcapil,
bisa secara mandiri,” ungkapnya