News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Pimpinan Cabang Partai Demokrat Sampaikan Surat Perlindungan Hukum Pada Pengadilan Negeri Muara Teweh

Dua Pimpinan Cabang Partai Demokrat Sampaikan Surat Perlindungan Hukum Pada Pengadilan Negeri Muara Teweh



ItahNews - Muara Teweh -  Dua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat sampaikan surat perlindungan hukum dan keadilan ke Kantor Pengadilan Negeri Barito Utara, Kamis (5/4/2023).

Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara, Ir.Hj.Mery Rukaini, diampingi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Murung Raya, memimpin rombongan pengurus ke kantor pengadilan yang diterima oleh pengadilan.
 
Ketua DPC Partai Demikrat Barito Utara, Ir.Hj.Mery Rukaini mengatakan, surat yang disampaikan adalah minta perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui pengadilan negeri Muara Teweh.

Adapun surat itu bahwa Agus Harimurti Yudoyono selalu ketua umum dewan pimpinam pusat Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya selalu sekretaris jenderal DPP Partai Demokrat masa bhakti 2020/2025 telah syahkan oleh Kemenhumham RI.
Hal ini kata Mery Rukaini, berdasarkan surat keputusan no M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020,tentang pengesahan perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga partai demokrat tanggal 18 Mei 2020. No M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PD masa bhakti 2020 - 2025. Tanggal 27 Juli 2020.

Mery Rukaini menambahkan, pihaknya sepakat bersama pengurus lainnya datang untuk menyampaikan surat, agar permohonan ini dapat disampikan ke Mahkamah Agung.
"Kami sepakat menolak KLB dan ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah AHY dan Teuku Riefky Harsya sebagai sekreyaris jenderal,"kata Mery Rukaini.

Wakil ketua Pengadilan Negeri Barito Utara, Sugiannor mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari pengurus DPC Partai Demokrat Barito Utara dan DPC Partai Demokrat Murung Raya.

Dikatakannya, surat yang disampaikan ke dua pengurus selanjutnya akan disampaikan ke tingkat pusat.

Disampaikannya surat perindungan hukum dan keadilan ini karena kubu Muldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK).


(Akhmad Fauzie/red).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.