Advertisement
Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara - Membentangkan Spanduk, Personil Bhabinkamtibmas Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Timur Jajaran Polres Barut, Polda Kalteng kembali lagi laksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang larangan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan yang dilaksanakan oleh Polsek Teweh Timur kepada warga masyarakat Desa Benangin V Kec.Teweh Timur Kab. Barito Utara.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana S.I.K melalui Kapolsek Teweh Timur AKP Supratman Kegiatan tersebut bertujuan supaya masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mengetahui ancaman hukuman jika Membakar Hutan dan Lahan sembarangan.
“Selain melakukan sosialisasi kami juga menyebarkan nomor handphone Polsek Teweh Timur dan Bhabinkamtibmas serta menyampaikan kepada masyarakat apabila terjadi kebakaran agar segera menghubungi nomor tersebut,” ujarnya,Minggu (27/02/2022) pagi.
“ Dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek Teweh Timur memberikan pemahaman dan meminta peran aktif masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan khususnya di Kecamatan Teweh Timur supaya Agar Tidak terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan,”pungkasnya. (Nin/Ryt)